Peraturan Pesantren Nasim al Wahah

Tata tertib dan pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh santri demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan Islami.

Kewajiban Umum

  • Menjalankan shalat fardhu berjamaah di masjid tepat pada waktunya.
  • Mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM), halaqah tahfidz, dan kajian sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Menjaga akhlak Islami, sopan santun, dan menaati perintah ustadz/ustadzah serta pengurus pesantren.
  • Berpakaian rapi, menutup aurat (syar'i), dan menggunakan seragam sesuai ketentuan pesantren.
  • Menjaga kebersihan asrama, masjid, kelas, dan lingkungan pesantren.

Larangan Keras

  • Membawa dan menggunakan alat elektronik pribadi (handphone, tablet, laptop, mp3 player, dll) tanpa izin resmi pengurus.
  • Keluar atau meninggalkan batas lingkungan pesantren tanpa surat izin resmi dari bagian kesantrian.
  • Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi barang terlarang (rokok, vape, senjata tajam, obat-obatan terlarang, dll).
  • Melakukan segala bentuk kekerasan fisik, verbal, perundungan (bullying), atau pencurian.
  • Bergaul bebas atau berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Penjengukan & Perizinan

  • Wali santri hanya diperkenankan menjenguk pada waktu yang telah ditetapkan (misalnya: Hari Ahad pekan ke-2 dan ke-4).
  • Penjenguk wajib berpakaian sopan dan menutup aurat ketika memasuki area pesantren.
  • Santri hanya diperbolehkan pulang pada masa libur resmi pesantren (libur semester/hari raya).
  • Izin pulang di luar hari libur hanya diberikan untuk keadaan darurat (sakit parah yang butuh rujukan RS, atau keluarga inti wafat) setelah melalui persetujuan pengasuh.